29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Baru Bebas 8 Bulan, Residivis Kambuhan di Garut Ditembak Polisi Usai Begal Dua Pemuda

Pelaku berinisial US alias Gembel dilumpuhkan Tim Sancang Polres Garut usai melancarkan rentetan aksi kriminalitas bersenjata tajam.

Aiwa
Aiwa
Wartawan Tasela•Senin, 12 Oktober 2026 • 11:57 WIB•228x dibaca
Konferensi pers pengungkapan tindak kejahatan jalanan di Mapolres Garut.
Konferensi pers pengungkapan tindak kejahatan jalanan di Mapolres Garut.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, GARUT — Tim Sancang Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang residivis kasus pembunuhan berinisial US alias Gembel (34) setelah melancarkan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Raya Cimanuk, Garut. Pelaku yang baru delapan bulan menghirup udara bebas itu terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur karena berupaya melarikan diri saat proses penangkapan.

Aksi kriminalitas jalanan tersebut berlangsung di siang bolong pada Minggu (4/10), tepatnya di depan deretan pertokoan elektronik dekat Jembatan Sungai Cimanuk. Dua orang pemuda yang tengah melintas saat pulang bekerja tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh pelaku di lokasi kejadian.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra menuturkan, pelaku tidak segan menggunakan kekerasan dan senjata tajam untuk mengintimidasi korbannya di jalan raya.

"Motor korban ditendang dan diminta berhenti secara paksa. Setelah itu, pelaku mengeluarkan sebilah golok dari balik bajunya," ungkap Niko kepada wartawan, Senin (12/10/2026).

Di bawah ancaman senjata tajam, kedua korban terpaksa menyerahkan gawai milik mereka sebelum pelaku bergegas melarikan diri. Berbekal laporan korban serta petunjuk rekaman kamera pengawas (CCTV), Tim Sancang berhasil mengidentifikasi dan meringkus Gembel di sekitar kawasan Terminal Garut sehari berselang.

Iklan

Ketika disergap, pelaku berupaya melawan aparat penegak hukum guna meloloskan diri, sehingga petugas terpaksa melepaskan tembakan.

"Tersangka mencoba melarikan diri, sehingga anggota kami melakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kiri dan kanan," katanya.

Berdasarkan catatan kepolisian, US merupakan residivis yang sempat dipenjara pada 2022 akibat penganiayaan hingga menewaskan korban di kawasan Cimahi. Selama delapan bulan bebas, pelaku diketahui melakukan serangkaian kejahatan lain di Garut, mulai dari perampasan motor di Bayongbong hingga pembobolan rumah warga.

"Pengakuannya mengambil televisi dan laptop Apple," katanya.

Kini, Gembel harus mendekam kembali di ruang tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal pencurian dengan kekerasan yang membawa ancaman hukuman lebih dari tujuh tahun penjara.

"Kami mengamankan barang bukti berupa dua unit HP, dan golok yang digunakan tersangka saat beraksi," pungkas Niko.
Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Aiwa
Penulis Berita

Aiwa

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan di kabartasela.id yang berfokus pada peliputan berita nasional dan dinamika politik."
56 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 10 September 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...