KABARTASELA.ID, RAJAPOLAH ā Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota berhasil membongkar praktik budidaya narkotika jenis ganja yang disembunyikan secara rapi di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dalam operasi pengungkapan tersebut, petugas menyita tujuh pot tanaman ganja serta meringkus dua orang tersangka pada Kamis (8/10/2026).
Dua pelaku yang berhasil diringkus masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Kedua pemuda yang merupakan warga lokal Kecamatan Rajapolah tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Disamarkan di Antara Rimbun Tanaman Cabai
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan aduan masyarakat setempat yang mencurigai adanya aktivitas budidaya tanaman terlarang. Menindaklanjuti informasi berharga tersebut, tim Satresnarkoba Polres Tasikmalaya Kota langsung melakukan penelusuran intensif dan penyelidikan mendalam di lokasi sasaran.
Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Andik Eko Siswanto, melalui Kasat Narkoba AKP Yayu Wahyudi, membenarkan jajarannya telah berhasil mengamankan kedua tersangka berikut seluruh barang bukti fisik dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah," ungkap AKP Yayu Wahyudi, Kamis (8/10/2026).
Guna mengelabui petugas dan menyamarkan aksinya dari perhatian warga sekitar, para pelaku sengaja meletakkan pot-pot berisi bibit ganja di sela-sela rimbunnya kebun cabai. Modus ini dilakukan agar keberadaan pohon terlarang tersebut tidak gampang terdeteksi dari luar.
"Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabe, agar tidak mudah diketahui," tambah Yayu.
Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku
Atas perbuatan nekat mereka yang menguasai, menanam, memelihara, serta berniat mengedarkan tanaman terlarang tersebut, kedua tersangka kini terancam hukuman kurungan penjara yang sangat berat. Polisi menjerat NM dan RA dengan pasal berlapis sesuai aturan undang-undang narkotika dan KUHP terbaru.
"Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan Narkotika jenis Ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun," jelas Kasat Narkoba.
Saat ini, tersangka NM dan RA beserta barang bukti 7 pot tanaman ganja telah berada di Mapolres Tasikmalaya Kota. Petugas penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus budidaya ganja ini.










