29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Gaji PNS dan Pensiunan Bakal Disalurkan Lewat Koperasi, Kemenkop dan Kemenkeu Matangkan Rencana

Langkah strategis memperkuat daya saing koperasi nasional agar sejajar dengan industri perbankan.

Aiwa
Aiwa
Wartawan Tasela•Selasa, 6 Oktober 2026 • 16:30 WIB•268x dibaca
Ilustrasi aktivitas pelayanan administrasi keuangan di Indonesia.
Ilustrasi aktivitas pelayanan administrasi keuangan di Indonesia.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, JAKARTA — Kementerian Koperasi bersama Kementerian Keuangan tengah mematangkan rencana besar untuk menyalurkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dana pensiun melalui koperasi. Langkah strategis ini dirancang guna memperkuat eksistensi sekaligus memperluas jangkauan layanan koperasi di tanah air.

Menteri Koperasi Ferry Juliantono menjelaskan bahwa wacana ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengoptimalkan peran koperasi sebagai penyedia layanan jasa keuangan formal. Koordinasi intensif pun terus dilakukan bersama Menteri Keuangan untuk merealisasikan program tersebut.

"Kemarin kami juga membicarakan tentang bagaimana saya bersama Menteri Keuangan akan memastikan koperasi bisa menjadi unit layanan jasa untuk membayar gaji pegawai negeri dan pensiun"

Selain meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat luas, program ini diharapkan mampu mendongkrak daya saing koperasi agar sejajar dengan industri perbankan konvensional. Transformasi ini juga menjadi salah satu poin penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang kini tengah digodok oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Iklan

Dalam draf regulasi baru tersebut, pemerintah mengusulkan pembentukan badan pengawas independen untuk koperasi di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tak hanya itu, RUU Perkoperasian juga akan memperluas fungsi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan anggota koperasi.

"Kalau itu terjadi dalam waktu dekat keberadaan koperasi-koperasi akan bisa bersaing dengan perbankan yang ada di Indonesia"

Langkah pembaruan regulasi ini dinilai sangat mendesak mengingat payung hukum saat ini, yaitu Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, sudah berusia 34 tahun. Konteks hukum lama tersebut dinilai sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman dan dinamika ekonomi modern.

Ferry menilai momentum pembahasan RUU inisiatif DPR ini harus dimanfaatkan secara optimal untuk merombak ekosistem perkoperasian nasional secara menyeluruh.

"UU Nomor 25 Tahun 1992 dalam perkembangannya dinilai sudah tidak relevan. Ini adalah momentum besar bagi bangsa untuk menata secara menyeluruh kehidupan perkoperasian di Indonesia"
Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Aiwa
Penulis Berita

Aiwa

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan di kabartasela.id yang berfokus pada peliputan berita nasional dan dinamika politik."
56 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 10 September 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...