KABARTASELA.ID, TASIKMALAYA ā Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya bergerak cepat memberikan pendampingan psikologis dan hukum terhadap seorang siswi SMA asal Tasikmalaya Selatan (Tasela) yang menjadi korban dugaan tindakan asusila, Minggu (30/8/2026).
Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman video asusila yang berlokasi di sebuah ruang tamu rumah beredar luas di media sosial Facebook dan aplikasi pesan WhatsApp. Dalam rekaman berdurasi panjang tersebut, korban terlihat berulang kali berupaya melawan aksi perbuatan terduga pelaku yang kini sudah berusia dewasa.
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengonfirmasi bahwa pihaknya langsung merespons begitu menerima laporan mengenai maraknya penyebaran video tersebut di grup-grup percakapan.
"Kami mendapatkan informasi viral melalui Facebook dan kontak grup WA yang memang hari ini beredar, dan selanjutnya kami dan tim masih mendalami dan kejadiannya terjadi di Tasik Selatan," ujar Ato Rinanto saat memberikan keterangan resminya.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, perbuatan yang menimpa korban disinyalir telah berlangsung sejak lama. Terduga pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban saat mereka masih duduk di bangku kelas dua SMP.
Perlindungan Psikologis dan Koordinasi Kepolisian
Saat ini, identitas korban dirahasiakan sepenuhnya demi melindungi hak-hak anak serta memulihkan kondisi kejiwaannya. KPAID memfokuskan perhatian awal pada pendampingan serta diagnosis trauma psikologis korban.
"Kami juga mendiagnosa bahwa korban diduga adalah salah seorang siswi masih sekolah dan kami mendapati pelakunya sudah dewasa," tegas Ato.
Guna memastikan penanganan hukum berjalan dengan tepat dan profesional, KPAID Kabupaten Tasikmalaya telah berkoordinasi secara intensif dengan jajaran Polres Tasikmalaya. Laporan resmi mengenai musibah kejahatan terhadap anak di bawah umur ini kini telah ditangani oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya.
"Selanjutnya kami masih melakukan koordinasi dengan Polres Kabupaten Tasikmalaya dan proses ini sudah dilaporkan sekaligus mendampingi korban," imbuh Ato.
Terkait spekulasi apakah tindakan asusila tersebut dilakukan berulang kali atau masuk dalam kategori pemaksaan (rudapaksa), KPAID menegaskan belum memberikan kesimpulan final karena seluruh bukti dan rincian kronologi masih terus dikumpulkan.
"Soal rudapaksa apa suka sama suka kami belum bisa menjawab, tapi kami mendapati kejadian persetubuhan ini benar adanya," ungkapnya.
Imbauan Tegas Stop Penyebaran Video
Ato menegaskan imbauan keras agar masyarakat maupun pihak mana pun yang menguasai rekaman video tersebut untuk tidak menyebarluaskannya kembali di platform media sosial atau grup pertemanan.
Penyebaran rekaman video tersebut tidak hanya melanggar hukum dan ketentuan UU ITE, tetapi juga berpotensi merusak mental serta masa depan korban secara berkepanjangan.










