KABARTASELA.ID, BANDUNG — Pembangunan proyek pusat data berbasis kecerdasan buatan (AI) senilai Rp3,5 triliun di kawasan Jatiluhur, Purwakarta, terpaksa dihentikan sementara waktu. Penjabat Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa langkah ini diambil murni karena persoalan administratif perizinan yang belum lengkap, bukan akibat hambatan birokrasi dari pemerintah setempat.
Penghentian sementara proyek milik BDX Data Centers tersebut dilakukan setelah adanya peninjauan mendadak ke lokasi pembangunan pada Selasa, 28 Juli lalu. Dedi mengungkapkan bahwa kelambatan pengurusan dokumen oleh pihak konsultan menjadi penyebab utama belum terbitnya izin resmi untuk proyek strategis tersebut.
Ia mengklarifikasi bahwa Pemerintah Kabupaten Purwakarta maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat tidak mempersulit proses investasi. Masalahnya terletak pada keterlambatan penyerahan data oleh pihak pengembang.
"Ketika saya tanya kemarin, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum keluar. Amdalnya sudah keluar belum? Belum. Ya saya bilang jangan dulu dilaksanakan (pembangunan). Kan izinnya tidak keluar. Kesalahannya di mana? Di Pemda Purwakarta? Bukan. Kesalahannya adalah konsultannya, sampai ketika saya datang belum memasukkan data," ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (3/10/2026).
Lebih lanjut, Dedi menekankan bahwa setiap investasi bernilai besar yang masuk ke wilayah Jawa Barat wajib mematuhi seluruh aturan hukum yang berlaku. Aspek lingkungan hidup serta dampaknya terhadap masyarakat sekitar menjadi prioritas yang tidak boleh diabaikan demi kelancaran pembangunan semata.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian serius dalam proyek ini adalah jaminan ketersediaan air bersih. Dedi menyatakan bahwa kehadiran fasilitas industri modern ini sama sekali tidak boleh mengurangi hak masyarakat Purwakarta untuk mengakses air bersih.
Untuk menguji kelayakan pembangunan dari sudut pandang ekologis, Pemerintah Provinsi Jawa Barat kini menggandeng tim akademisi dari Universitas Indonesia (UI) guna melakukan kajian independen secara komprehensif. Hasil analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) tersebut nantinya akan menjadi dasar keputusan nasib proyek tersebut.
Dedi memastikan pemerintah tidak akan menghalangi investasi jika seluruh persyaratan lingkungan terpenuhi. Sebaliknya, opsi penghentian total tetap terbuka lebar jika kajian akademis menunjukkan proyek tersebut berpotensi merusak lingkungan sekitar.










