KABARTASELA.ID, BANDUNG — Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung telah mengambil langkah proaktif dalam merumuskan kebijakan Upah Minimum Kota (UMK) untuk tahun 2027. Langkah awal ini direalisasikan melalui pembentukan Dewan Pengupahan yang bertugas menyusun formula upah secara adil bagi seluruh pihak terkait.
Dewan Pengupahan ini melibatkan kolaborasi lintas sektor yang terdiri dari unsur pemerintah, akademisi, organisasi pengusaha, hingga serikat pekerja. Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, memaparkan komposisi tim tersebut pada Selasa (29/9/2026).
"Anggotanya ada dari pemerintah seperti Disnaker, Diskominfo, Bapperida, dan BPS. Unsur pengusaha dari Apindo dan Kadin, sedangkan unsur pekerja berasal dari serikat pekerja,"
Dalam proses penentuan upah ini, Pemkot Bandung memosisikan diri sebagai fasilitator netral guna mencegah dominasi kepentingan sepihak. Keberadaan pemerintah diharapkan mampu mempertemukan kebutuhan pekerja dan kemampuan dunia usaha secara seimbang.
"Pemerintah harus menjaga keseimbangan. Kalau upah terus naik sementara pengusahanya tidak kuat, akhirnya bangkrut. Tapi kalau pengusahanya bagus sementara upahnya rendah, kasihan pekerjanya. Di sinilah pemerintah menjembatani diskusi berdasarkan data dan kajian yang objektif,"
Yayan menerangkan bahwa penentuan upah minimum tersebut akan didasarkan pada data konkret. Beberapa indikator utama yang dijadikan acuan meliputi laporan inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari BPS, hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL), serta analisis ilmiah dari perspektif akademisi.
Meskipun penetapan UMK secara regulasi umumnya baru diputuskan pada November, koordinasi sengaja dimulai lebih awal. Langkah ini krusial untuk membangun kesepahaman bersama demi menjaga iklim investasi dan stabilitas ketenagakerjaan di Kota Bandung tetap aman.
Hingga saat ini, seluruh elemen dalam Dewan Pengupahan menunjukkan komitmen komunikasi yang sangat kondusif. Walaupun formulasi penghitungan UMK 2027 masih menunggu petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat, penyamaan visi dinilai tidak boleh ditunda.
"Kita memang menunggu juklak-juknis dari pemerintah pusat. Tapi sebelum itu, harus ada keterikatan dan kesamaan visi di antara semua pihak. Jangan sampai nanti masing-masing membawa ego sendiri-sendiri,"
Melalui persiapan yang matang dan dialog yang objektif, Pemkot Bandung optimistis keputusan upah regional tahun 2027 dapat memberikan hasil terbaik yang saling menguntungkan bagi pengusaha maupun pekerja tanpa menimbulkan kegaduhan.










