KABARTASELA.ID, Manokwari — Penyidikan kasus kematian tragis presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway, menunjukkan kemajuan signifikan. Kepolisian Daerah Papua Barat telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam insiden yang sebelumnya dilaporkan sebagai kecelakaan hanyut di Sungai Memti, Pegunungan Arfak. Penetapan tersangka ini mengindikasikan bahwa kematian Yanto Indorway, yang ditemukan meninggal dunia pada 27 Juli, merupakan akibat dari tindak pidana penganiayaan.
Yanto Indorway, yang juga dikenal dengan nama Suryanto Tuwing Idorway, dilaporkan hilang terseret arus Sungai Memti pada Sabtu, 18 Juli 2026, sekitar pukul 11.05 WIT di wilayah Pegunungan Arfak. Upaya pencarian besar-besaran segera dilancarkan oleh tim gabungan. Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas, masyarakat, relawan, dan keluarga bahu-membahu menyisir area sungai.
"Tim gabungan TNI-Polri bersama Basarnas dan masyarakat serta para relawan dan keluarga berhasil menemukan presenter TVRI Papua Barat, Yanto Idorway, yang sebelumnya dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti,"
demikian pernyataan Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Trihadi Kuncahyo, kepada wartawan, dilansir pada Selasa, 28 Juli 2026. Jenazah korban ditemukan pada Senin, 27 Juli 2026, setelah pencarian intensif selama sembilan hari.
Kombes Trihadi menjelaskan bahwa proses pencarian tidaklah mudah. Tim harus menghadapi berbagai kendala alam yang berat. "Sejak laporan diterima, tim gabungan terus melakukan operasi pencarian dengan menyisir sepanjang aliran sungai dan wilayah sekitar lokasi kejadian," ujarnya. Tantangan utama meliputi derasnya arus Sungai Memti, medan yang terjal dan sulit dijangkau, serta kondisi cuaca di kawasan Pegunungan Arfak yang kerap berubah-ubah.
"Seluruh personel tetap berupaya maksimal hingga akhirnya korban berhasil ditemukan. Jenazah korban ditemukan oleh tim gabungan bersama warga di aliran Sungai Memti, sekitar 10 meter dari titik awal korban dilaporkan terjatuh dan hanyut,"
tambahnya.
Seiring berjalannya waktu, polisi menemukan adanya indikasi kuat tindak pidana dalam kasus kematian Yanto. Berdasarkan hasil gelar perkara, penanganan perkara ini ditingkatkan dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.
"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan,"
kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Hesman Sotarduga Napitupulu, seperti dilansir Antara. Pernyataan ini menegaskan adanya dugaan kuat bahwa Yanto bukan hanya korban kecelakaan alam.
Pada Jumat, 25 September 2026, setelah melakukan gelar perkara terkait laporan polisi LP/A/1/VII/2026/Polres Pegunungan Arfak/Polda Papua Barat, polisi resmi menetapkan dua orang berinisial D dan P sebagai tersangka. Keduanya diyakini bertanggung jawab atas kematian Yanto Indorway.
"Dua orang ditetapkan tersangka,"
ungkap Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo, yang kembali memberikan informasi terkini pada Minggu, 27 September 2026. Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.
"Terhadap kedua tersangka, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,"
bebernya. Kasus ini kini berada di tahap penyidikan untuk mengungkap motif dan kronologi lengkap di balik kematian presenter yang dicintai tersebut.










