KABARTASELA.ID, TANJUNGJAYA — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan berat yang menewaskan Jajang Nuryadin (36), warga Kampung Cibeureum, Desa Tanjungjaya, Kecamatan Tanjungjaya, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Terduga pelaku berinisial PF alias Ipal (38) berhasil diringkus kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan.
Kasus tragis ini pertama kali terkuak pada Senin (5/10/2026) kemarin, saat seorang warga bernama Olik Suwandi menemukan korban tergeletak bersimbah darah. Korban ditemukan meninggal dunia dengan luka parah di bagian kepala dan sekujur tubuh akibat sabetan senjata tajam serta hantaman benda tumpul.
Kasie Humas Polres Tasikmalaya, AIPDA Triana Anggasari, membenarkan penanganan cepat insiden penganiayaan berat tersebut. Petugas gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya dan Polsek Tanjungjaya langsung diterjunkan ke tempat kejadian perkara (TKP) usai menerima laporan dari masyarakat.
"Usai menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Tanjungjaya langsung turun ke lapangan. Dan saat anggota tiba di lokasi kejadian, korban ditemukan sudah dalam kondisi meninggal dunia," ungkap AIPDA Triana Anggasari.
Tim Inafis bersama penyidik langsung menggelar olah TKP, mengamankan sejumlah barang bukti, serta mengevakuasi jenazah korban ke RSUD KHZ Musthafa Tasikmalaya. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Syamsul Bahri, menjelaskan bahwa pihaknya melakukan otopsi serta pra-rekonstruksi guna memperjelas konstruksi hukum dan melengkapi alat bukti penyidikan.
"Tim dokter forensik memeriksa sejumlah luka yang ada di sekujur tubuh korban. Proses otopsi dilakukan untuk melengkapi bukti penyelidikan. Selain itu, kami juga menggelar pra-rekonstruksi di TKP agar kasus ini semakin terang benderang," jelas AKP Heru Syamsul.
Hasil Visum: Sembilan Luka Parah di Kepala
Berdasarkan hasil pemeriksaan visum luar, tim medis menemukan sembilan titik luka pada area kepala korban. Luka tersebut mencakup luka terbuka di dahi atas sebelah kanan sepanjang 6 sentimeter, luka pada dahi tengah sepanjang 2 sentimeter, luka di area bibir, serta kerusakan gigi. Petugas juga mencatat adanya luka lecet di bagian lutut, pinggang, dan siku korban.
Berbekal keterangan saksi dan alat bukti di lapangan, penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya tak membutuhkan waktu lama untuk membekuk terduga pelaku PF alias Ipal pada hari yang sama.
"Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap dalang di balik peristiwa tragis ini. Kurang dari 12 jam setelah jasad korban ditemukan, Tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membekuk terduga pelaku pada hari yang sama," tegas AKP Heru Syamsul.
Pelaku yang merupakan warga setempat diamankan tanpa perlawanan berarti. Saat diinterogasi oleh penyidik, PF mengakui seluruh perbuatannya yang telah menganiaya korban hingga tewas di lokasi kejadian.
Saat ini, jenazah Jajang Nuryadin telah diserahkan kepada pihak keluarga di Kampung Cibeureum untuk dimakamkan secara layak. Sementara itu, terduga pelaku PF kini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tasikmalaya. Pihak penyidik Satreskrim Polres Tasikmalaya masih terus mendalami motif utama di balik aksi penganiayaan maut tersebut.










