KABARTASELA.ID, JAKARTA — Pemerintah tengah mematangkan persiapan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah (BSU) kuartal IV tahun 2026. Program jaring pengaman sosial ini ditargetkan menyasar sekitar 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia dengan alokasi anggaran yang disiapkan mencapai hampir Rp12 triliun.
Nantinya, setiap pekerja yang memenuhi syarat akan menerima bantuan total sebesar Rp900.000. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari bantuan bulanan senilai Rp300.000 untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026, yang direncanakan akan dicairkan secara sekaligus.
Bagi para pekerja yang ingin memantau informasi resmi serta mengecek status penerimaan, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan portal khusus di alamat bsu.kemnaker.go.id. Kendati demikian, hingga 1 Oktober 2026, sistem di situs tersebut terpantau masih menampilkan data penyaluran tahun 2025. Proses pembaruan sistem untuk kuartal IV 2026 saat ini masih dinantikan oleh publik.
Menanggapi maraknya isu penyaluran bantuan, Kemnaker mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan yang memanfaatkan momentum ini demi mencuri data pribadi.
"Informasi resmi terkait BSU hanya disampaikan melalui kanal resmi kementerian. Masyarakat diminta waspada terhadap tautan yang mengatasnamakan BSU dan meminta data pribadi," demikian penegasan dari Kemnaker.
Selain melalui laman resmi kementerian, para pekerja juga dapat melacak status kepesertaan mereka melalui platform alternatif yang pernah digunakan pada periode sebelumnya, seperti aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) serta aplikasi PosPay untuk penyaluran yang bermitra dengan PT Pos Indonesia.
Hingga saat ini, ketentuan teknis dan kriteria final penerima BSU 2026 masih menunggu penerbitan regulasi resmi dari pemerintah. Sebagai gambaran dari program sebelumnya, syarat penerima mencakup Warga Negara Indonesia (WNI) pemegang NIK, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah (PU) dengan gaji maksimal Rp3,5 juta, serta bukan merupakan anggota TNI, Polri, maupun ASN.










