29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

PT LIB Terapkan Sanksi Pengurangan Poin Berjenjang di Seluruh Strata Liga Nasional, Denda Uang Dinilai Tak Efektif

Operator liga menegaskan pengetatan lisensi berlaku dari Super League hingga Liga Nusantara demi tingkatkan profesionalisme klub.

Redaksi kabartasela.id
Redaksi kabartasela.id
Super Admin•Minggu, 30 Agustus 2026 • 16:45 WIB•186x dibaca
Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memacu klub-klub Indonesia agar semakin profesional dan taat pada regulasi yang ditetapkan.
Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memacu klub-klub Indonesia agar semakin profesional dan taat pada regulasi yang ditetapkan.Foto: Bandung is Blue
Single Article - Top Banner

JAKARTA, kabartasela.id — Operator kompetisi sepak bola nasional, PT Liga Indonesia Baru (LIB), mengambil langkah drastis dalam menegakkan regulasi dan lisensi klub di seluruh tingkatan kompetisi. Sanksi berupa denda finansial kini dinilai tidak lagi efektif, sehingga pemotongan poin resmi diterapkan secara berjenjang mulai dari Super League, Championship, hingga Liga Nusantara.

Direktur Utama PT LIB, Ferry Paulus, mengungkapkan bahwa langkah tegas ini diambil untuk memacu klub-klub Indonesia agar semakin profesional dan taat pada regulasi yang ditetapkan. Penegakan sanksi ini mencakup tujuh kriteria lisensi klub yang harus dipenuhi tanpa terkecuali.

Sanksi Denda Uang Dinilai Kurang Efektif

Ferry Paulus menjelaskan bahwa pemberian sanksi administrasi berupa denda uang tunai sudah saatnya ditinggalkan karena tidak memberikan dampak signifikan terhadap kesadaran tata kelola klub.

“Kalau sanksi rupiah sudah enggak musim ya, kurang nendang. Pengurangan poin ini masih sama seperti kemarin, artinya minus dua di Super League untuk satu kriteria. Sekarang tujuh kriteria, berarti 14 poin jika itu bermasalah,” kata Ferry Paulus di Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Skema hukuman pengurangan poin tersebut dirancang secara berjenjang menyesuaikan kasta kompetisi yang diikuti oleh klub bersangkutan, antara lain:

Iklan

  • Super League (Kasta Utama): Pengurangan 2 poin per kriteria yang dilanggar (maksimal minus 14 poin untuk 7 kriteria).
  • Championship (Kasta Kedua): Pengurangan 1 poin per kriteria yang dilanggar (maksimal minus 7 poin untuk 7 kriteria).
  • Liga Nusantara (Kasta Ketiga): Pengurangan 1 poin per kriteria yang dilanggar (maksimal minus 7 poin untuk 7 kriteria).

Pintu Penyaring Ketat untuk Klub Promosi

Selain ancaman pengurangan poin di kompetisi berjalan, pengetatan lisensi ini juga menjadi benteng penyaring utama bagi setiap klub yang berambisi naik kasta. PT LIB menegaskan tidak akan menoleransi klub juara atau penghuni papan atas yang gagal memenuhi syarat verifikasi lisensi.

“Jadi minus poin tadi menjadi persyaratan penting. Jadi enggak bisa tuh kalau klub tiba-tiba enggak memenuhi syarat dengan kriteria tadi untuk promosi,” tegas eks manajer Persija tersebut.

Lebih lanjut, Ferry menjelaskan skenario unik yang diterapkan apabila ada klub yang berhak promosi namun dinyatakan tidak lolos verifikasi lisensi. Menurutnya, hak promosi tersebut tidak bisa serta-merta diberikan kepada klub lain di bawahnya jika klub pengganti tersebut juga belum siap secara regulasi.

“Jika klub yang mau promosi gagal, kemudian penggantinya ini juga enggak siap, maka langsung kita drop lagi ke klub yang tadinya degradasi untuk tetap bertahan. Jadi dapat wildcard,” ungkap Ferry menutup penjelasannya.

Langkah ketat yang diambil PT LIB ini diharapkan mampu mendorong transformasi tata kelola klub sepak bola Indonesia ke arah yang jauh lebih profesional, akuntabel, dan kompetitif di tingkat regional maupun internasional.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Redaksi kabartasela.id
Penulis Berita

Redaksi kabartasela.id

Super Admin
"Lead Web & System Administrator Kabar Tasela. Bertanggung jawab atas pengelolaan teknologi, distribusi konten digital, dan pengembangan ekosistem media siber yang cepat, aman, dan tepercaya"
72 Artikel DiterbitkanBergabung Sabtu, 22 Agustus 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...