KABARTASELA.ID, Jakarta — Dana Moneter Internasional (IMF) mengeluarkan peringatan penting terkait dampak sistemik dari kebijakan pajak korporasi global. Kebijakan pajak yang diambil oleh suatu negara rupanya memicu efek berantai yang signifikan bagi negara lain, mulai dari pengalihan arus investasi, pemindahan keuntungan perusahaan, hingga transfer pengetahuan.
Dalam laporan World Economic Outlook edisi Oktober 2026, IMF menyoroti fenomena persaingan tarif pajak antarnegara yang masih terus berlangsung ketat di panggung internasional.
"Aksi saling banting harga alias persaingan tarif pajak antarnegara masih terus terjadi di tingkat global, meski bentuk permainannya makin canggih."
Para peneliti IMF memaparkan tiga faktor utama yang mendorong maraknya fenomena ini. Pertama, rantai produksi dan pabrik yang kini semakin tersebar di berbagai belahan dunia. Kedua, pesatnya pertumbuhan perusahaan multinasional. Ketiga, tingginya nilai aset tidak berwujud seperti hak paten serta merek dagang.
Perusahaan-perusahaan multinasional raksasa ini memegang kendali besar dengan menyumbang lebih dari 20 persen Produk Domestik Bruto (PDB) dunia dan menguasai sekitar 15 persen total keuntungan bisnis global. Celah perbedaan tarif pajak dimanfaatkan untuk memindahkan modal ke wilayah dengan beban pajak paling rendah guna menekan kewajiban fiskal mereka.
Laporan tersebut juga mengingatkan risiko kebijakan pemotongan pajak yang didanai melalui penumpukan utang negara. Langkah ini dinilai berbahaya karena dapat memicu kenaikan suku bunga global yang pada akhirnya akan menghambat iklim investasi di negara-negara lain.
Meski demikian, IMF menyatakan bahwa dampak buruk ini dapat dicegah. Penerapan aturan yang tegas untuk menangkal penghindaran pajak terbukti mampu menjaga penerimaan kas negara tanpa mengorbankan pertumbuhan ekonomi.
Berdasarkan kalkulasi IMF, jika suatu negara meningkatkan tarif pajak perusahaannya sebesar 1 persen di atas rata-rata negara lain, arus investasi asing yang masuk ke negara tersebut diproyeksikan akan menyusut secara kumulatif sekitar 0,5 persen dari PDB dalam jangka waktu tiga tahun.










