29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)
Tasela TerkiniBreaking News

Sempat Hilang Pamit Skripsi, Mahasiswi Taraju Tasikmalaya Ditemukan di Lampung: Pelaku Oknum ASN PPPK Meringkuk di Polisi

Penulis: Aiwa.

H. Apry Fauzan
H. Apry Fauzan
Redaktur / Editor•Senin, 7 September 2026 • 14:17 WIB•342x dibaca
Sempat Hilang Pamit Skripsi, Mahasiswi Taraju Tasikmalaya Ditemukan di Lampung: Pelaku Oknum ASN PPPK Meringkuk di Polisi.
Sempat Hilang Pamit Skripsi, Mahasiswi Taraju Tasikmalaya Ditemukan di Lampung: Pelaku Oknum ASN PPPK Meringkuk di Polisi.Foto: HUMAS Polres Tasikmalaya.
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, MANGUNREJA — Kasus hilangnya seorang mahasiswi asal Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, yang sempat memicu keresahan warga akhirnya terungkap terang. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menemukan korban sekaligus membekuk seorang pria yang diduga kuat membawa lari korban hingga ke Provinsi Lampung, Selasa (8/9/2026).

Mahasiswi tersebut diketahui berinisial Cinta Mutiara Putri (23), warga Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah berpamitan kepada pihak keluarga untuk mengerjakan tugas akhir skripsi di kampus.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, tim Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCP (31). Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan seorang tenaga Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK yang berdomisili di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung.

Bermula dari Gim Daring Mobile Legends

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, membeberkan bahwa tindak pidana ini bermula dari perkenalan korban dan tersangka melalui permainan gim daring Mobile Legends. Dari interaksi gim tersebut, keduanya bertukar kontak WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara jarak jauh (LDR) selama hampir satu tahun.

Di dalam hubungan tersebut, tersangka melontarkan tipu daya dengan mengaku sebagai pria bujang serta berjanji akan menikahi korban. Tersangka lantas membujuk korban untuk bertemu dan mengajaknya ke Lampung dengan dalih mengenalkan korban kepada keluarga besarnya.

Iklan

"Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Lampung," terang AKBP Ade Papa Rihi.

Terjebak Pinjol dan Fakta Pahit Status Pelaku

Niat manis korban berujung penderitaan. Setibanya di Lampung, kenyataan yang dihadapi korban berbanding terbalik dari janji manis tersangka. Tersangka tak kunjung mengenalkan korban kepada orang tuanya dengan alibi keluarga sedang berada di luar rumah. Korban justru diajak berpindah-pindah tempat penginapan.

Parahnya lagi, biaya operasional dan sewa penginapan selama di Lampung diduga kuat diperoleh tersangka dengan cara mengajukan pinjaman online (pinjol) mengatasnamakan identitas korban tanpa persetujuan yang sah.

Penderitaan korban kian memuncak setelah ia mendapati fakta pahit bahwa tersangka JCP nyatanya telah berstatus memiliki istri sah.

Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Heru Samsul Bahri, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan resmi dari pihak keluarga, jajaran Satreskrim bergerak cepat melakukan perburuan hingga melacak keberadaan tersangka di Provinsi Lampung.

"Atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tegas AKP Heru Samsul Bahri.

Kerja cepat jajaran Polres Tasikmalaya mendapat apresiasi dan rasa haru dari pihak keluarga korban. Paman korban, Fajar, mengutarakan rasa terima kasih mendalam kepada tim Satreskrim yang berhasil menyelamatkan keponakannya dalam kondisi selamat.

"Karena setelah laporan 24 jam bisa berhasil mengungkap, membawa korban bahkan menangkap pelakunya," puji Fajar.

Fajar menambahkan bahwa keberhasilan kepolisian ini membawa kelegaan luar biasa bagi keluarga besar yang sempat dilanda kecemasan hebat. Pihak keluarga menyerahkan penuh penanganan kasus ini dan berharap tersangka dijatuhi hukuman setimpal sesuai aturan hukum yang berlaku.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
H. Apry Fauzan
Penulis Berita

H. Apry Fauzan

Redaktur / Editor Berita
"Bertanggung jawab atas arah kebijakan redaksional, independensi pemberitaan, dan penegakan kode etik jurnalistik di Kabar Tasela. Berkomitmen menyajikan fakta yang akurat, berimbang, dan mencerahkan masyarakat Tasikmalaya Selatan."
111 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 20 Agustus 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...