29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Sengketa Hak Desain Garis, Adidas Resmi Gugat White Fox ke Meja Hijau

Penggunaan motif empat garis pada pakaian dinilai meniru identitas merek dagang dan mengecoh konsumen

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Minggu, 11 Oktober 2026 • 12:32 WIB•211x dibaca
Ilustrasi sengketa hukum hak cipta desain pakaian olahraga.
Ilustrasi sengketa hukum hak cipta desain pakaian olahraga.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, SYDNEY — Raksasa perlengkapan olahraga asal Jerman, Adidas, resmi melayangkan gugatan hukum terhadap label fesyen kenamaan asal Australia, White Fox Boutique. Langkah peradilan tersebut diambil menyusul langkah White Fox yang dinilai memproduksi serta mempromosikan lini pakaian bermotif garis yang sangat menyerupai lambang tiga garis ikonik milik Adidas.

Gugatan tersebut tercatat telah didaftarkan ke Pengadilan Federal Australia sejak 18 September 2026. Melansir laporan media lokal 7News via CNN pada Minggu (11/10/2026), Adidas sebelumnya telah melayangkan peringatan berulang kali di sepanjang tahun 2026 agar White Fox menghentikan distribusi produk bermotif empat garis tersebut, namun tidak diindahkan.

White Fox sendiri merupakan jenama asal Sydney yang berdiri sejak 2013 dan mengantongi popularitas signifikan di kalangan remaja hingga usia 20-an di Australia, Amerika Serikat, dan Inggris. Jenama yang memiliki lebih dari 2,7 juta pengikut di Instagram ini dituding telah mengedarkan motif empat garis selama berbulan-bulan demi mendompleng popularitas Adidas.

Iklan

Dalam sidang pembuktian di Sydney, kuasa hukum Adidas, Patrick Flynn, menyoroti strategi pemasaran tergugat yang dinilai manipulatif. Materi promosi White Fox kerap memperlihatkan model busana mereka memadukan busana bermotif empat garis dengan sepatu asli Adidas yang bergaris tiga. Tampilan influencer tersebut dinilai sengaja dirancang untuk membingungkan calon pembeli di pasaran.

"Ada niat untuk memanfaatkan reputasi kami,"

Di sisi lain, kubu White Fox secara tegas menampik tudingan pelanggaran hak kekayaan intelektual tersebut. Kuasa hukum White Fox, Ed Heerey, berdalih bahwa desain empat garis sudah jamak digunakan oleh pelaku industri fesyen cepat lainnya, seperti Shein, Glassons, hingga Princess Polly, tanpa pernah menghadapi tuntutan hukum serupa. Ia menekankan bahwa hak paten Adidas secara harfiah hanya terikat pada jumlah tiga garis.

"Jelas sekali Adidas memiliki reputasi. Slogan mereka sendiri menyebutkan bahwa mereka adalah merek dengan tiga garis. Penekanannya ada pada angka tiga,"

Berdasarkan catatan otoritas Australia, Adidas tercatat telah memegang perlindungan merek dagang atas motif tiga garis di Negeri Kanguru sejak tahun 1957. Preseden hukum juga sempat berpihak pada Adidas pada tahun 2013 silam, saat mereka memenangkan gugatan serupa terhadap perusahaan Pacific Brands yang kedapatan menjual sepatu berdesain empat garis.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
18 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...