KABARTASELA.ID, TASIKMALAYA — Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya Kota berhasil membongkar modus unik peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Rajapolah, Kabupaten Tasikmalaya. Dua pemuda ditangkap setelah kedapatan menanam ganja dengan metode tumpang sari di area perkebunan cabai guna mengelabui petugas dan masyarakat setempat.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga sekitar yang mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di sebuah perkebunan milik warga. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tasikmalaya Kota dengan melakukan penyelidikan mendalam.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku sengaja menyisipkan pot-pot tanaman ganja di antara rimbunnya tanaman cabai agar tidak mencolok. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yayu Wahyudi, membenarkan adanya penangkapan pelaku serta penyitaan sejumlah barang bukti pada Kamis (8/10/2026).
"Benar kami amankan 2 pelaku dan 7 pot tanaman ganja yang tingginya rata-rata sekitar 15-20 cm di wilayah Kecamatan Rajapolah,"
Kedua pelaku yang diringkus masing-masing berinisial NM (28) dan RA (26). Keduanya merupakan pemuda asal Kecamatan Rajapolah. Berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka sengaja menyamarkan keberadaan tanaman ganja tersebut di sela-sela pohon cabai agar tidak memancing kecurigaan tetangga sekitar.
"Sengaja tanamannya disamarkan di antara kebun cabsi, agar tidak mudah diketahui,"
Kini, NM dan RA beserta barang bukti berupa tujuh pot tanaman ganja setinggi 15 hingga 20 sentimeter telah diamankan di Mapolres Tasikmalaya Kota untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kedua pemuda ini terancam hukuman pidana yang sangat berat.
"Karena menyimpan, memiliki, menguasai dan mengedarkan narkotika jenis ganja, kami kenakan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat 2 huruf a UU RI No 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun atau hukuman penjara paling singkat 5 tahun,"










