Prosesi pemecatan tidak dengan hormat tersebut dilaksanakan secara resmi di Lapangan Upacara Polres Tasikmalaya Kota, Senin (7/9/2026).
Upacara PTDH dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, S.H., S.I.K., M.H., serta dihadiri jajaran Pejabat Utama (PJU), para Kapolsek, dan seluruh personel di lingkungan Polres Tasikmalaya Kota.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andik Eko Siswanto, menegaskan bahwa sanksi PTDH merupakan bentuk tindakan tegas dan konsisten dari institusi Kepolisian dalam menegakkan aturan disiplin serta Kode Etik Profesi Polri terhadap personel yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
"PTDH ini merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin dan kode etik terhadap setiap anggota Polri yang melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas AKBP Andik Eko Siswanto.
Ia menambahkan bahwa keputusan pahit ini hendaknya dijadikan bahan perenungan dan cermin pembelajaran berharga bagi seluruh jajaran personel agar senantiasa memegang teguh integritas serta etika profesi dalam setiap menjalankan tugas pengabdian.
"Keputusan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh personel agar senantiasa menjalankan tugas dengan menjunjung tinggi disiplin, integritas, etika, serta ketentuan peraturan yang berlaku di lingkungan Polri," jelasnya.
Langkah penindakan internal ini sekaligus menegaskan komitmen Polres Tasikmalaya Kota untuk terus menjaga marwah, kehormatan, dan profesionalisme kepolisian di mata publik. Seluruh anggota diimbau untuk mengambil hikmah mendalam dari peristiwa ini serta meningkatkan rasa tanggung jawab dalam mengayomi masyarakat.









