KABARTASELA.ID, BOGOR — Kompleks bangunan ilegal berfasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi diratakan dengan tanah pada Rabu (30/9/2026). Langkah tegas ini diambil menyusul temuan dari Ombudsman serta hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR RI yang mengungkap adanya fasilitas eksklusif tanpa izin di dalam area lapas.
Dalam proses penertiban tersebut, sebuah alat berat dikerahkan untuk merobohkan sisa bangunan yang masih berdiri di kawasan lapas. Sejumlah petugas Lapas Cibinong juga terlihat mengevakuasi berbagai barang mewah dari dalam bangunan, mulai dari televisi, kasur, kompor, hingga peralatan olahraga. Penertiban ini dilakukan demi menegakkan keadilan dan menghapus diskriminasi terhadap warga binaan.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan bahwa tindakan tegas ini harus diberlakukan di seluruh lapas di Indonesia guna memastikan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan peruntukannya.
"Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,"
Sugiat menambahkan bahwa terdapat 10 dari total 13 bangunan di lokasi tersebut yang menyalahi aturan karena didirikan di luar aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), tepatnya di bantaran sungai yang dilarang untuk mendirikan bangunan.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim gabungan untuk mengusut tuntas kasus ini. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan pembangunan klaster mewah tersebut tidak menggunakan anggaran negara dan tidak terdaftar sebagai Barang Milik Negara (BMN).
"Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),"
Rudi juga menyoroti tidak adanya izin mendirikan bangunan (IMB) untuk bangunan-bangunan tersebut karena didirikan di bantaran sungai yang dilarang secara regulasi. Di samping bangunan hunian, tim gabungan juga tengah mendalami keberadaan fasilitas lain yang belum selesai dibangun, seperti ruang fitness dan simulator golf, serta ruang asimilasi yang diduga disalahgunakan.
Kasus ini kini mengarah pada dugaan pelanggaran disiplin berat oleh oknum petugas lapas. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pelaku penyalahgunaan wewenang ini terancam sanksi berat berupa demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian tidak dengan hormat. Kepala Lapas Cibinong pun telah menjalani pemeriksaan intensif untuk mencocokkan keterangan dan bukti-bukti yang ada.










