KABARtASELA.ID, Kabupaten Tasikmalaya ā Kepolisian Resor (Polres) Tasikmalaya resmi meningkatkan status penanganan perkara hilangnya seorang remaja perempuan berusia 16 tahun asal Kecamatan Bantarkalong ke tahap penyidikan. Pengungkapan kasus ini mengarah pada dugaan kuat eksploitasi anak di bawah umur dengan modus pengantin pesanan (mail-order bride) yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok.
Terduga pelaku merupakan pria WNA Tiongkok berinisial XM alias MJ (35). Sementara korban berinisial DL (16), seorang siswi SMK kelas 10 yang sempat dilaporkan hilang sejak Jumat (2/10/2026) dari rumah kosnya di Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong.
Tim gabungan Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Unit PPA berhasil menemukan korban di lantai 33 Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Tangerang, Banten, pada Minggu (11/10/2026) lalu.
"Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr. XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka," ujar Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Kamis (15/10/2026).
Awal Perkenalan Daring hingga Aliran Transaksi Keuangan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, interaksi antara korban dan pria WNA tersebut bermula dari ruang digital. Korban mengunduh aplikasi pertemanan HelloTalk pada Agustus 2025. Kemudian pada Desember 2025, pemilik akun berinisial MAOJUNKAI mulai menghubungi korban hingga terjalin hubungan asmara secara daring.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan jejak transaksi keuangan yang dikirimkan terduga pelaku kepada korban untuk memfasilitasi pelariannya dari Tasikmalaya ke Tangerang.
"Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr. XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2," ungkap AKP Heru Samsul Bahri.
Ancaman Pidana dan Koordinasi Interpol
Polres Tasikmalaya menegaskan bahwa membawa pergi anak di bawah umur tanpa persetujuan orang tua atau wali merupakan tindak pidana serius, sekalipun ada persetujuan dari anak tersebut.
"Tindakan membawa pergi anak di luar kemauan orang tua atau walinya, meski ada persetujuan dari anak itu sendiri, dengan maksud memastikan penguasaan terhadap anak tersebut, melanggar Pasal 454 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas AKBP Ade Papa Rihi.
Untuk melacak dan menangkap terduga pelaku XM alias MJ, Polres Tasikmalaya kini berkoordinasi erat dengan pihak Imigrasi serta Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Mabes Polri guna melibatkan jaringan kepolisian internasional (Interpol).
Imbauan Hentikan Perundungan di Media Sosial
Di akhir keterangannya, Kapolres Tasikmalaya meminta masyarakat dan pengguna media sosial untuk memelihara rasa empati serta tidak menjadikan korban sebagai bahan ajang ejekan maupun perundungan.
"Kondisi keluarga dan korban saat ini sangat terpukul. Komentar mendiskreditkan hanya memperpanjang tekanan psikologis yang mereka alami. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, kekerasan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikis yang menimbulkan penderitaan," tutur Ade.
Saat ini korban berada di rumah aman (safe house) di bawah pendampingan khusus Unit PPA Polres Tasikmalaya dan lembaga perlindungan anak guna memulihkan kondisi psikologisnya.










