29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Wacana Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Kaji Tambah Kursi Parlemen Jadi 591

Usulan kenaikan batas minimal alokasi kursi per dapil dari tiga menjadi empat dinilai berpotensi menambah jumlah legislator Senayan.

Aiwa
Aiwa
Wartawan Tasela•Jumat, 9 Oktober 2026 • 07:30 WIB•272x dibaca
Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta.
Gedung DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, JAKARTA — Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah mengkaji rencana penambahan jumlah kursi parlemen melalui perubahan ketentuan alokasi kursi di daerah pemilihan (dapil). Langkah strategis ini sedang digodok lewat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Salah satu usulan utama yang dibahas oleh para wakil rakyat adalah menaikkan jumlah minimal alokasi kursi untuk setiap dapil. Batas minimal yang sebelumnya ditetapkan sebanyak tiga kursi, kini direncanakan naik menjadi empat kursi.

Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menjelaskan bahwa rencana penambahan kursi ini merupakan konsekuensi logis dari penataan ulang regulasi yang sedang dirumuskan. Menurutnya, hampir seluruh fraksi di DPR telah mencapai kesepahaman mengenai usulan peningkatan batas minimal alokasi kursi per dapil tersebut.

Iklan

"Kalaupun nanti ada penambahan kursi DPR, ya itu konsekuensi dari beberapa aturan yang kita rumuskan. Contoh tentang district magnitude atau besaran jumlah kursi per dapil. Kami di hampir semua fraksi di parlemen ini itu sudah hampir sepakat tidak lagi ada jumlah kursi minimal per dapil yang tiga," kata Doli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Doli memaparkan lebih rinci bahwa dalam sistem pemilu saat ini, terdapat sedikitnya 11 dapil di Indonesia yang masing-masing hanya memiliki alokasi batas minimal tiga kursi. Dengan adanya perubahan skema menjadi minimal empat kursi, maka otomatis akan ada penambahan sebanyak 11 kursi baru di DPR RI secara keseluruhan.

Melalui simulasi penghitungan tersebut, total kursi anggota DPR RI yang saat ini berjumlah 580 kursi diproyeksikan akan meningkat menjadi 591 kursi pada periode mendatang.

"Selama ini kan minimal satu dapil kan tiga. Kami sepakat empat. Nah itu, selama ini ada 11 dapil yang kursinya tiga. Jadi kalau jadi naik empat, sudah nambah 11 kursi, dari 580 tambah 11 jadi 591," ujarnya memungkasi penjelasan.

Komisi II DPR terus melakukan pendalaman materi revisi undang-undang ini demi memastikan representasi keterwakilan daerah yang lebih optimal dan proporsional. Langkah penyesuaian ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas demokrasi serta efektivitas kinerja legislatif ke depan.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Aiwa
Penulis Berita

Aiwa

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan di kabartasela.id yang berfokus pada peliputan berita nasional dan dinamika politik."
56 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 10 September 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...