
Ekonomi & Bisnis•Rabu, 7 Oktober 2026
DJP Resmi Atur Ketentuan Printer Meterai Teraan Digital, Ini Syarat Bagi Penyedia
Direktorat Jenderal Pajak resmi merilis PER-11/PJ/2026 yang mengatur kriteria dan penyediaan Printer Meterai Teraan Digital di Indonesia. Calon penyedia wajib memiliki badan hukum lokal, infrastruktur data di dalam negeri, serta memenuhi regulasi perlindungan konsumen di bawah pengawasan ketat DJP.
Rahmat Hidayat, S.Sos300 pembaca




