
Nasional & Politik•Senin, 28 September 2026
Terbukti Bunuh Ibu Tiri usai Kesal Ditolak Pinjam Ponsel, Pengamen di Tangerang Divonis 12 Tahun Penjara
Nanang Supriatna alias Laphet divonis 12 tahun penjara oleh PN Tangerang usai terbukti membunuh ibu tirinya di Curug. Aksi nekat pengamen tersebut dipicu kekesalan akibat cekcok keluarga serta penolakan pinjaman ponsel oleh korban.
Aiwa148 pembaca



