
Ekonomi & Bisnis•Jumat, 9 Oktober 2026
Perpres 27/2026 Resmi Rilis, Kemenhub dan Komdigi Berbagi Wewenang Atur Tarif Ojol dan Kurir
Pemerintah resmi merilis Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk melindungi ekosistem transportasi online dan kurir digital. Regulasi ini membagi wewenang pengaturan tarif antara Kemenhub untuk ojol penumpang dan Komdigi untuk kurir pengantar barang serta makanan.
Rahmat Hidayat, S.Sos287 pembaca



