KABARTASELA.ID, BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung kembali mengungkap kasus penanaman ganja di kawasan pemukiman padat. Seorang warga berinisial RA (55) ditangkap setelah kedapatan membudidayakan tanaman terlarang tersebut di area rooftop rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung.
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Bandung. Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolsek Regol, polisi memamerkan puluhan pot berisi tanaman ganja dengan berbagai ukuran, termasuk yang telah memasuki fase siap panen.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi menjelaskan bahwa keberhasilan ini menandai kali kedua jajarannya membongkar modus serupa dalam waktu yang sangat singkat.
"Untuk kedua kalinya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan, Polrestabes Bandung mengungkap tindak pidana narkotika dengan modus menanam tanaman ganja atau dalam bahasa latin cannabis,"
Dari hasil penggeledahan di lokasi kejadian, petugas menemukan puluhan pohon ganja yang dirawat di bagian atas hunian pelaku. RA kini telah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Ditemukan di TKP kira-kira 27 batang tanaman ganja. Tersangka satu orang sudah kita amankan, sudah kita lakukan pemeriksaan, dan sudah kita tetapkan statusnya sebagai tersangka. Ditanam di rooftop rumahnya,"
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka berdalih bahwa aksi penanaman ganja tersebut tidak ditujukan untuk transaksi komersial atau diperjualbelikan. Pelaku mengaku menanam barang haram tersebut hanya untuk dikonsumsi sendiri dan dibagikan kepada rekan-rekan dekatnya.
Kendati demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa tindakan memproduksi atau menanam narkotika golongan satu tetap merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat merusak masa depan generasi muda, terlepas dari alasan apa pun yang diajukan pelaku.
"Ini untuk pembelajaran masyarakat. Meskipun ganja itu ditanam, kemudian dikonsumsi sendiri dan diberikan kepada temannya, tidak diperjualbelikan, saya katakan ini tetap salah dan bisa dipidana. Karena dalam satu bulan terakhir di Kota Bandung ini kita sudah dua kali menemukan hal yang sama, dengan modus 'saya hanya menanam, kemudian mengonsumsi sendiri dan membagikan kepada teman tanpa ditukar dengan uang',"
Dedi menambahkan, 27 batang tanaman ganja yang disita tersebut memiliki variasi tinggi yang beragam. Beberapa di antaranya bahkan sudah sempat dipanen oleh tersangka sebelumnya.
"Seperti rekan-rekan lihat sendiri di sini ada 27 batang, ada yang berukuran siap panen yang sudah agak tinggi, kemudian ada yang sudah dipanen, dipotong, artinya sudah pernah dipanen, dikeringkan, kemudian dihisap dan dibagikan kepada teman-temannya,"
Polrestabes Bandung memastikan proses hukum akan berjalan tegas. Atas perbuatannya membudidayakan tanaman terlarang tersebut, tersangka RA kini dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.










