
Nasional & Politik•Jumat, 9 Oktober 2026
Polisi Bongkar Budidaya Ganja di Rooftop Rumah Warga Regol Bandung
Satresnarkoba Polrestabes Bandung mengamankan tersangka RA (55) yang menanam 27 batang ganja di rooftop rumahnya di kawasan Regol. Meski berdalih hanya untuk konsumsi pribadi dan dibagikan gratis, pelaku tetap dijerat Pasal 111 ayat (2) UU Narkotika.
Aiwa254 pembaca



