KABAR TASELA — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya membeberkan keberhasilan pengungkapan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Tasikmalaya. Langkah tegas ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Libas Lodaya 2026.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang tersangka dari tiga lokasi kejadian perkara (TKP) berbeda, yaitu Kecamatan Karangnunggal, Singaparna, dan Jatiwaras. Salah satu tersangka diketahui masih berstatus di bawah umur.
Pengungkapan Berantai di Tiga Lokasi
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini bermula dari aduan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam oleh tim Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya.
“Kami berhasil mengungkap aksi kejahatan curanmor di tiga TKP berbeda. Penangkapan para pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif setelah menerima laporan resmi dari para korban,” tegas AKBP Ade Papa Rihi dalam konferensi pers di Mapolres Tasikmalaya, Rabu (26/8/2026).
Rangkaian kejahatan ini diawali dari pencurian sepeda motor operasional milik Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Karangnunggal pada Kamis (9/7/2026) lalu. Motor berpelat nomor Z 5109 N raib saat terparkir di lokasi kegiatan pengajian dengan taksiran kerugian Rp 8 juta.
Tak lama kemudian, pada Minggu (12/7/2026), giliran warga Singaparna bernama Fitri Intan Faujiah menjadi korban. Sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi Z 4065 HAI miliknya dilarikan pelaku saat diparkir di halaman rumah temannya, mengakibatkan kerugian sekitar Rp 11 juta.
Aksi ketiga terjadi di Kecamatan Jatiwaras pada Rabu (5/8/2026). Pelaku modus penggelapan membawa lari motor Honda nomor polisi Z 4319 PU milik Gugun Gunawan dengan pura-pura mengantarkannya berobat, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp 10 juta.
Peran Pelaku dan Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan rincian penangkapan para tersangka yang dilakukan secara bertahap dalam kurun waktu sepekan terakhir.
“Pada Rabu (19/8/2026) sore, tim membekuk tersangka utama berinisial DR (34) di Kecamatan Bantarkalong. Dari pengembangan keterangan DR, petugas meringkus penadah berinisial AR (41) di wilayah Kecamatan Cipatujah,” terang AKP Heru Samsul Bahri.
Tersangka DR dalam menjalankan aksinya merusak kunci kontak kendaraan mengunakan kunci astag dan kunci rakitan letter Y. Sementara itu, untuk TKP Jatiwaras, polisi mengamankan seorang remaja berinisial MAA (17) pada Kamis (20/8/2026) malam. MAA memanfaatkan keteledoran korban yang meninggalkan kunci menempel di motor, lalu menjual barang curiannya via media sosial Facebook.
Barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
- 1 unit Honda CBR 150 warna hitam
- 1 unit Honda PCX warna putih
- 1 buah BPKB asli dan 3 lembar STNK asli
- 3 buah kunci kontak serta alat kejahatan kunci letter Y dan kunci astag
Penerapan Hukum dan Penyerahan Motor Korban
Para tersangka terancam hukuman kurungan penjara berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Tersangka DR dan anak MAA disangkakan Pasal 477 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 7 tahun dan 5 tahun penjara. Sedangkan penadah AR dijerat Pasal 591 UU No. 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Di akhir konferensi pers, momen haru mewarnai penyerahan barang bukti secara langsung kepada pemiliknya. Fitri Intan Faujiah (28) tampak semringah saat menerima kembali kunci dan sepeda motor Honda PCX miliknya yang hilang bulan lalu.
“Saya sangat bersyukur dan berterima kasih kepada Polres Tasikmalaya, khususnya tim Satreskrim yang bergerak cepat hingga motor saya berhasil kembali,” ujar Fitri dengan mata berkaca-kaca.
Kapolres Tasikmalaya mengimbau masyarakat agar selalu waspada dalam mengamankan kendaraan pribadi, mempergunakan kunci ganda, dan tidak meninggalkan kunci kontak terpampang di tempat umum guna mencegah terjadinya tindak kejahatan curanmor.











