KABARTASELA.ID, JAKARTA — Penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako resmi memasuki tahap keempat untuk periode Oktober hingga Desember 2026. Tahapan ini sekaligus menjadi termin penutup dalam kalender tahun anggaran 2026 bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang tercatat dalam data pemerintah.
Mengacu pada pedoman Kementerian Sosial, besaran bantuan pangan pokok tersebut ditetapkan senilai Rp200.000 per bulan untuk setiap keluarga penerima manfaat, menyesuaikan dengan kapasitas keuangan negara. Dalam skema pencairan langsung per tiga bulan, masyarakat penerima berhak memperoleh alokasi dana sebesar Rp600.000 yang ditransfer melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) di bank penyalur maupun didistribusikan via PT Pos Indonesia.
Masyarakat dapat memastikan status kepesertaannya secara mandiri melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK) di situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos. Di samping verifikasi digital, tanda-tanda bantuan telah diproses dapat dikenali dari bertambahnya saldo pada rekening KKS, diterimanya notifikasi perbankan, pemberitahuan resmi dari pendamping sosial setempat, hingga dimulainya layanan transaksi di e-warung mitra. Meski demikian, waktu pencairan dana pada masing-masing daerah dapat berbeda bergantung pada kecepatan verifikasi data perbankan.
Penetapan penerima bansos berpedoman pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan kelompok desil 1 hingga 4 sebagai fokus sasaran. Berdasarkan regulasi yang berlaku, program ini mengecualikan aparatur sipil negara (ASN), personel TNI/Polri, penerima pensiun negara, pengurus maupun pemilik badan usaha berbentuk CV, serta masyarakat yang memiliki upah di atas upah minimum kabupaten/kota setempat.
Bagi warga yang mendapati NIK miliknya belum terdaftar atau merasa tingkat kesejahteraan ekonominya belum sesuai dengan pemeringkatan desil saat ini, pengajuan pembaruan data dapat ditempuh melalui fitur Usul Sanggah di aplikasi Cek Bansos atau melapor langsung ke kantor desa, kelurahan, dan dinas sosial setempat.










