29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Razia Gabungan di Sumedang: Polisi Sita Kratom, Tramadol, dan Amankan Remaja di Kamar Indekos

Operasi terpadu menyasar kos-kosan dan tempat hiburan malam guna menekan peredaran obat terlarang serta penyakit masyarakat.

Aiwa
Aiwa
Wartawan Tasela•Minggu, 18 Oktober 2026 • 11:54 WIB•385x dibaca
Aparat gabungan memeriksa tempat hiburan di Sumedang.
Aparat gabungan memeriksa tempat hiburan di Sumedang.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, SUMEDANG — Tim gabungan yang terdiri atas jajaran Polres Sumedang, TNI, Satpol PP, serta BNN menggelar operasi penertiban berskala besar pada Sabtu (17/10/2026) malam. Operasi terpadu tersebut menyasar sejumlah tempat indekos dan tempat hiburan malam guna menekan angka peredaran obat-obatan terlarang sekaligus mengawal kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sumedang.

Penyisiran diawali dari kawasan rumah indekos di Kertaraharja, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara. Dari pemeriksaan di lokasi tersebut, aparat mendapati seorang pemuda yang membawa dua bungkus daun kratom siap konsumsi tanpa izin edar resmi. Selain itu, petugas juga mendapati sejumlah pasangan di bawah umur yang menyewa kamar indekos dengan skema tarif per jam.

Wakapolres Sumedang Kompol I Putu Ika Prabawa Kartima Utama mengonfirmasi bahwa penindakan ini merupakan bagian dari Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) demi memelihara ketertiban lingkungan pemukiman.

Iklan

"Dengan hasil bahwa dari keseluruhan kegiatan KRYD yang kita laksanakan, ada beberapa hasil yang kita dapatkan. Yang pertama dari tim kami menemukan ada beberapa bungkus kratom, jenis kratom yang kita dapatkan," ujar Putu.

Menanggapi fenomena anak di bawah umur yang bebas menyewa kamar indekos harian maupun jam-jaman, pihak kepolisian berencana melayangkan teguran dan pembinaan kepada para pengelola hunian sewa agar menerapkan standar operasional yang ketat.

"Ya, untuk yang dibawa umur nanti kita lakukan koordinasi lebih lanjut kepada pemilik atau pengelola tempat kos-kosan. Bahwa memang di tempat kos-kosan itu kita imbau, kita sarankan untuk SOP-nya dijalankan. Ya, harus sesuai dengan SOP. Mana yang boleh menginap, mana yang tidak boleh menginap, mana yang mempunyai KTP dan mana yang tidak punya KTP," katanya.

Usai menertibkan indekos, rombongan personel gabungan bergerak memeriksa tempat hiburan malam dan rumah karaoke di wilayah Sumedang Kota. Seluruh pengunjung serta fasilitas ruang VIP digeledah secara teliti. Hasilnya, petugas menemukan satu pengunjung yang mengantongi satu butir obat keras terlarang jenis tramadol.

"Kemudian ada beberapa obat keras terlarang, ulangi satu butir ya, satu butir di tempat hiburan obat keras terlarang. Yang saat ini masing-masing temuan yang kami temukan itu dalam proses pengembangan," ucapnya.

Seluruh pihak yang terjaring razia beserta barang bukti langsung digiring ke Mapolres Sumedang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan penyelidikan. Putu menegaskan agar seluruh lapisan masyarakat senantiasa menjaga kepatuhan hukum di lingkungan sosial masing-masing.

"Harapan dan imbauan, khususnya bagi masyarakat Kabupaten Sumedang, kita sama-sama di sini hidup bermasyarakat, agar sama-sama kita menaati peraturan yang ada, sehingga kehidupan bermasyarakat kita menjadi damai, tentram, dan tidak terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan," pungkasnya.
Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Aiwa
Penulis Berita

Aiwa

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan di kabartasela.id yang berfokus pada peliputan berita nasional dan dinamika politik."
72 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 10 September 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...