
Ekonomi & Bisnis•Minggu, 18 Oktober 2026
Kewajiban Sertifikasi Halal Resmi Diundur hingga 2028, Pemerintah Beri Ruang Kesiapan Ekosistem Usaha
Pemerintah resmi mengundur kewajiban sertifikasi halal dari Oktober 2026 menjadi Oktober 2028 melalui revisi PP Nomor 42 Tahun 2024. Relaksasi penahapan ini menyasar produk makanan-minuman, sektor UMK, produk impor, hingga komoditas kosmetik dan farmasi demi mematangkan ekosistem industri.
Rahmat Hidayat, S.Sos265 pembaca



