29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Pemerintah Pastikan Manajer KDKMP Tetap Terima Gaji Meski Koperasi Belum Beroperasi

Besaran upah berkisar Rp 6,8 juta hingga Rp 9,3 juta per bulan disesuaikan dengan UMK wilayah penempatan.

Aiwa
Aiwa
Wartawan Tasela•Sabtu, 17 Oktober 2026 • 11:56 WIB•458x dibaca
Kementerian Koperasi menyampaikan rincian skema gaji manajer KDKMP.
Kementerian Koperasi menyampaikan rincian skema gaji manajer KDKMP.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, JAKARTA — Kementerian Koperasi memastikan para manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tetap menerima hak gaji secara penuh. Kebijakan ini berlaku meskipun unit koperasi tempat penugasan mereka belum aktif melayani masyarakat secara operasional.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menegaskan bahwa penandatanganan kontrak kerja secara resmi menandai dimulainya masa tugas para manajer. Para personel tersebut langsung dipekerjakan untuk menjalankan tahapan persiapan pembukaan koperasi di lapangan.

"Iya, betul. Yang yang sudah tanda tangan PKWT sudah dianggap ini, langsung digaji," ujar Destry dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koperasi, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2026).

Destry menjelaskan, para manajer mengemban tanggung jawab penting kendati sarana fisik belum rampung, seperti melakukan riset kebutuhan pasar ritel lokal serta mengonsolidasikan komoditas unggulan desa yang siap diperdagangkan.

Iklan

"Jadi, walaupun belum lengkap, tapi dia mempersiapkan operasionalnya itu tadi, kebutuhan permintaan untuk ritelnya bagaimana. Kemudian konsolidasi produk apa yang dimiliki. Teman-teman manajer sudah diberikan peningkatan kapasitasnya, sudah diberikan untuk itu," terang Destry.

Nominal kompensasi yang disiapkan berada pada rentang Rp 6,8 juta hingga angka maksimal Rp 9,3 juta per bulan. Nilai tersebut mengacu pada ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat yang dikombinasikan dengan tunjangan umum dari Kementerian Keuangan.

"Range-nya antara Rp 6,8 juta sampai Rp 9,3 juta, maksimal ya. Kan sesuai sama UMK dan ditambah tunjangan umum yang itu sudah keluar dari Kementerian Keuangan. Jadi, sudah ada list-nya, untuk per kabupaten kotanya berapa sudah ada list-nya, gaji pokoknya, kemudian ada tunjangan umumnya per kabupaten kota itu sudah keluar di surat Menteri Keuangannya. Jadi sudah diperhitungkan besarnya," papar Destry.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 26.991 manajer telah merampungkan tanda tangan PKWT. Sementara itu, 159 kandidat menyatakan mundur dan 1.550 orang lainnya terkendala kelengkapan administratif. Sekitar 17.000 unit KDKMP telah lolos verifikasi dan validasi, meski sebagian masih menantikan pengiriman inventaris penunjang seperti rak penyimpanan dan kendaraan operasional.

Untuk pembayaran hak keuangan tahun anggaran 2026, kementerian telah mengajukan alokasi tiga bulan, yakni Oktober, November, dan Desember. Dana ditransfer berjenjang mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi, lalu disalurkan lewat Agrinas Pangan Nusantara kepada para pengelola, dengan usulan tanggal pencairan berkala setelah tanggal 25 setiap bulannya.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Aiwa
Penulis Berita

Aiwa

Wartawan / Reporter Lapangan
"Wartawan di kabartasela.id yang berfokus pada peliputan berita nasional dan dinamika politik."
72 Artikel DiterbitkanBergabung Kamis, 10 September 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...