29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Buntut Kabut Asap Lintas Batas, Singapura Tindak Tegas 10 Perusahaan Asal Indonesia

Tiga korporasi di Kalimantan resmi disurati otoritas Singapura melalui instrumen hukum THPA menyusul tujuh perusahaan di Sumatera.

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Selasa, 20 Oktober 2026 • 11:57 WIB•234x dibaca
Kondisi langit perkotaan Singapura yang terselimuti kabut asap pekat.
Kondisi langit perkotaan Singapura yang terselimuti kabut asap pekat.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, SINGAPURA — Pemerintah Singapura memperluas langkah penegakan hukum terhadap korporasi asal Indonesia yang diduga memicu bencana kabut asap lintas batas. Terbaru, Badan Lingkungan Nasional Singapura (NEA) merilis tiga nama perusahaan tambahan yang beroperasi di wilayah Kalimantan, sehingga total korporasi yang kini dibidik mencapai sepuluh entitas bisnis.

Ketiga entitas bisnis yang baru dimasukkan dalam radar penindakan tersebut mencakup PT Buana Megatama Jaya, PT Mananjung Hayak, serta PT Baratama Putra Perkasa. Mengacu pada pantauan NEA, kepulan asap pekat dari kebakaran pada area konsesi ketiga korporasi tersebut terindikasi kuat telah terbawa angin hingga mencemari ruang udara Negeri Singa. NEA pun melayangkan surat pemberitahuan resmi mengacu pada Undang-Undang Polusi Asap Lintas Batas (Transboundary Haze Pollution Act/THPA).

Melalui instrumen regulasi tersebut, otoritas Singapura mewajibkan korporasi bersangkutan untuk segera mengerahkan tim pemadam kebakaran guna memadamkan kobaran api sekaligus menghentikan perambatannya di area yang mereka kuasai. Perusahaan juga diinstruksikan menghentikan segala aktivitas pembakaran lahan yang sedang berjalan, tidak memulai pembakaran baru, serta menyerahkan rencana aksi penanggulangan karhutla secara tertulis kepada pihak NEA.

Iklan

Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Hidup Singapura, Grace Fu, menegaskan komitmen negaranya dalam mengusut tuntas siapa pun pihak yang bertanggung jawab atas kiriman asap beracun tersebut.

"Kami berkomitmen menyelidiki semua perusahaan yang terbukti bertanggung jawab menyebabkan kabut asap lintas batas di Singapura dan tidak akan ragu mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan THPA sesuai informasi dan bukti yang tersedia,"

Grace Fu membeberkan bahwa tujuh korporasi yang sebelumnya telah disurati terkait kebakaran lahan di kawasan Sumatera hingga kini belum kunjung memberikan tanggapan resmi kepada pemerintah Singapura. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Bumi Andalas Permai, PT Bumi Mekar Hijau, PT Paramitra Mulia Langgeng, PT Sumatera Alam Anugerah, PT SBA Wood Industries, PT Hutan Lestari Raya, dan PT Bangkanesia. Otoritas Singapura memastikan akan terus memantau perkembangan situasi dan siap mengambil langkah hukum lanjutan berdasarkan bukti-bukti yang terhimpun.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
31 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...