29°C
Header Billboard Besar (970x250 / 1100x200)

Transaksi Emas Digital Tembus Rp299,49 Triliun, Melonjak 641 Persen

Bappebti mencatat volume perdagangan melesat hingga 115 ton dengan rasio fisik 1:1 dan pengawasan ketat

Rahmat Hidayat, S.Sos
Rahmat Hidayat, S.Sos
Wartawan Tasela•Minggu, 18 Oktober 2026 • 11:55 WIB•297x dibaca
Ilustrasi perdagangan emas digital pada gawai ponsel pintar.
Ilustrasi perdagangan emas digital pada gawai ponsel pintar.📷 Sumber Terkait
Single Article - Top Banner

KABARTASELA.ID, JAKARTA — Minat masyarakat terhadap instrumen investasi berbasis komoditas kian melesat tajam. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan melaporkan nilai transaksi emas fisik digital di Indonesia menembus angka fantastis Rp 299,49 triliun sepanjang periode Januari hingga Agustus 2026.

Realisasi tersebut melonjak hingga 641,1 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu yang tercatat sebesar Rp 40,41 triliun. Sejalan dengan kenaikan nilai transaksi, volume perdagangan juga melambung tinggi menjadi 115,86 ton atau naik 382,6 persen dari capaian 2025 yang berada di angka 24 ton.

Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya mengungkapkan bahwa pertumbuhan eksponensial ini mencerminkan potensi pasar yang sangat menjanjikan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar laju transaksi tetap diimbangi pemahaman yang matang mengenai risiko.

"Peningkatan transaksi harus diiringi dengan pemahaman masyarakat mengenai regulasi, ekosistem, mekanisme, peluang, dan risiko perdagangan emas digital. Dengan demikian, masyarakat dapat mengambil keputusan transaksi secara lebih bijak,"

Tirta menjelaskan, seluruh aktivitas perdagangan emas digital berada di bawah pengawasan regulasi resmi Bappebti yang melibatkan bursa, lembaga kliring, pengelola penyimpanan, hingga pedagang fisik resmi. Keamanan aset investor dipastikan lewat rasio ketersediaan emas fisik berbanding emas digital sebesar 1:1.

Iklan

Menanggapi tren positif ini, Kepala Biro Pembinaan dan Pengembangan PBK Bappebti Ima Siti Fatimah menegaskan komitmen otoritas dalam memperkuat keamanan ekosistem. Bappebti mewajibkan kepatuhan terhadap program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT), serta kewajiban sertifikasi keamanan informasi berstandar internasional ISO 27001, ISO 27017, dan ISO 27018 bagi bursa berjangka, pedagang (PFED), maupun pengelola tempat penyimpanan (PPFED).

Pada kesempatan serupa, Ketua Perkumpulan Pedagang Emas Digital Indonesia (PPEDI) Anang Samsudin menyampaikan bahwa kemudahan transaksi digital tetap ditopang oleh kepemilikan aset riil yang disimpan oleh pihak ketiga.

"Transaksinya tercatat secara digital, tetapi tetap berbasis emas fisik yang disimpan pihak ketiga (kustodian). Kesesuaian jumlah emas yang dimiliki nasabah dengan emas yang tersimpan pun harus dipastikan melalui pemeriksaan dan pengawasan secara berkala. Hal ini penting untuk menjaga keamanan aset dan kepercayaan masyarakat terhadap perdagangan emas digital,"

Menurut Anang, ekosistem industri yang kredibel membutuhkan sinergi berkelanjutan melalui penguatan literasi publik, perlindungan konsumen, perluasan akses teknologi, serta inovasi yang transparan bagi seluruh lapisan generasi.

Single Article - Bottom Banner
Suka artikel ini? Bagikan ke teman & keluarga:
Bagikan:
Rahmat Hidayat, S.Sos
Penulis Berita

Rahmat Hidayat, S.Sos

Wartawan / Reporter Lapangan
"Jurnalis ekonomi kabartasela.id yang menyajikan analisis keuangan, geliat UMKM, serta peluang investasi melalui informasi yang lugas dan terverifikasi."
31 Artikel DiterbitkanBergabung Selasa, 6 Oktober 2026

Berita Terkait Lainnya

Komentar Pembaca (0)

Tulis Tanggapan Anda

Sampaikan pendapat Anda dengan bahasa yang santun dan beretika.

Memuat komentar...